Home Media PMI / TKI PMI Minta Pulang Harus Bayar denda 20 Juta

PMI Minta Pulang Harus Bayar denda 20 Juta

PMI Minta Pulang Harus Bayar denda 20 Juta

SHARE
PMI Minta Pulang Harus Bayar denda 20 Juta

Keterangan Gambar : kantor LPK Anugerah Jujur Jaya

FocusNEWS. - Malang, LPK Anugerah Jujur Jaya Kembali melakukan penempatan Pekerja MIgran Indonesia ke Singapura, Kali ini korban adalah  Galih Oktalia Sari PMI Asal NTB yang di berangkatkan Bulan Januari Lalu ke Negara Penempatan Singapura.

Malang nasib PMI oktalia karena selama di tempatkan sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan di aniayah oleh majikan, bahkan selama 7 bulan bekerja belum menrima upah sama sekali, karena tidak tahan perlakuan majikan akhirnya Oktalia melaporkan kejadian itu pada suaminya dan mengabarkan kalo di baru saja di aniayah di gampar oleh majikan karena terlambat menyelesaikan pekerjaan,

Setelah mendapat kabar dari istrinya Oktalia, langsun dia menghubungi pihak LPK AJJ yang menempatkan isterinya,namun jawaban yang di terima melalui via wa ,bahwa PMI Oktalia bisa pulang dengan syarat harus membayar denda sebesar 20 jt Rupiah.

Team Labour.Com yang menghubungi Pihak LPK AJJ menyangkal hal tersebut namun tidak menjelaskan kapan PMI akan di pulangkan.(Agus/Roy)