Home Hukum Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kertosono Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kertosono Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk

SHARE
Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kertosono Dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk

Keterangan Gambar : Tersangka Pengedar Sabu Sabu

FocusNEWS. - Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk terus gencar memburu para pengedar narkoba. Upaya perburuan membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk

Diketahui, pemuda tersebut bernama Moch, warga Dusun Pandanasri Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba dan sabu-sabu.

Saat dilakukan penggledahan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, 1 ponsel, 4 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,20 gram, dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY

Kasubaghumas Polres Nganjuk IPTU Supriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Awalnya kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Tanjunganom sering dilakukan transaksi peredaran narkoba,” ucap Supriyanto, Minggu (11/7/2021).

Dari hasil penyelidikan itu, sambung Supriyanto, petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni Moch

Pelaku yang pada saat itu berada di tepi jalan Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom langsung dibekuk oleh petugas.

“Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang bukti dari temannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” pungkas Supriyanto

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kus)